Binjai, Poskini.com — Warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara, meminta aparat penegak hukum (APH) segera menutup lapak judi tembak ikan di Jalan Ade Irma Suriani Nomor 103. Praktik perjudian ini diduga dikelola seseorang berinisial "AJ" dan beroperasi setiap hari, menghasilkan ratusan juta rupiah.
Menurut warga sekitar, usaha judi ketangkasan ini telah beroperasi selama beberapa tahun dan menimbulkan keresahan di Lingkungan 1 Pekan Binjai, yang terletak di pusat kota.
"Aparat penegak hukum diduga pura-pura tidak tahu. Diduga keras di balik layar ada keterlibatan APH sendiri," ujar seorang warga berinisial etnis Tionghoa (55), yang enggan disebut namanya, saat ditemui tidak jauh dari lokasi.
Warga telah berulang kali melaporkan ke media, termasuk Jurnalis Media Surat Kabar Mitra Mabes. Wartawan pun telah menyampaikan laporan tersebut ke Humas Polres Binjai dan Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., namun belum ada tindak lanjut. Akibatnya, praktik ini meresahkan warga dan bahkan melibatkan anak di bawah umur.
Tim Poskini.com yang mendatangi lokasi ditemukan bahwa lapak judi ini sulit disentuh. Diduga, pemiliknya memiliki pengaruh kuat, termasuk dugaan keterlibatan APH Kota Binjai. Informasi dari warga menyebut "AJ" mengelola sejumlah lapak judi tembak ikan serupa di sekitar Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
Ancaman Hukum KUHP Baru
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku penuh pada 2026, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1). Penggelar judi dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar (kategori VI). Sementara peserta judi diatur dalam Pasal 427 KUHP.
Warga mendesak Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, dan Kapolda Sumut untuk segera menindaklanjuti.
"Kami harap APH bertindak tegas terhadap 'AJ' dan lapak-lapak judinya," tegas warga setempat.
Polres Binjai belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini hingga berita diturunkan.
>J.Saragih

