Langkat, Poskini.com – Kegiatan galian C tanpa izin sah di Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, berpotensi dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batubara).
Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Bantuan (IUPB), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah, akan dikenai sanksi pidana tersebut. Kegiatan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, seperti erosi tanah dan pencemaran sumber air di wilayah setempat.
Awak media mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Langkat, untuk segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam operasi galian C ilegal di lokasi tersebut.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Kabupaten Langkat, hingga saat ini belum ada izin sah untuk kegiatan galian C di sekitar Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai.
"Bahkan sampai sekarang belum ada berkas permohonan izin galian C yang masuk ke bidang perizinan. Sampai hari ini belum ada izin galian C, bahkan yang mengajukan permohonan pun belum ada," ungkapnya kepada Awak Media.
Kasus ini menjadi perhatian karena galian C ilegal sering kali dilakukan secara terbuka dan berdampak pada keselamatan warga serta ekosistem lokal. Pihak dinas telah mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen permohonan yang diajukan, sehingga seluruh aktivitas di area tersebut dinyatakan melanggar aturan.
Awak media terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap penegakan hukum segera dilakukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan negara.
>J.Saragih
