Iklan

iklan

Mediasi Humanis Bukan Penghadangan, Polisi Luruskan Viral Galian C Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:00 WIB Last Updated 2026-02-04T05:54:36Z


Langkat, Poskini.com — Polres Langkat meluruskan klaim viral di TikTok yang menyebut adanya konflik dan penghadangan antara Tim Tipidter Polres Langkat dengan oknum Polsek Bahorok saat menangani dugaan galian C ilegal di Kecamatan Bahorok. Pihak kepolisian menegaskan, tidak ada drama atau konflik internal; yang terjadi hanyalah mediasi humanis untuk menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Kasus bermula dari aktivitas alat berat excavator yang menggali material Sungai Wampu di wilayah pantai Dusun 4 Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang. Warga khawatir aktivitas itu mengancam lahan pertanian mereka akibat risiko abrasi dan pengikisan tanah. Masyarakat pun menghentikan alat berat tersebut dan meminta pengusaha mengembalikan alur sungai seperti semula.


Personel Polsek Bahorok dan Tim Polres Langkat segera turun tangan untuk menengahi, mencegah potensi gesekan antara warga dan pengusaha. Momen ini justru salah ditafsirkan di media sosial sebagai "penghadangan" terhadap tim Polres Langkat. Padahal, tindakan itu bagian dari prosedur profesional untuk menjaga situasi aman dan terkendali.



Pengecekan lapangan pada Selasa, 27 Januari 2026, tidak lagi menemukan aktivitas galian C berlangsung. Namun, penegakan hukum dilanjutkan. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat mengembangkan kasus dan pada 29 Januari 2026 menyita satu unit excavator di gudang Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Dua orang terkait juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses pendalaman masih berjalan sesuai hukum.


“Setiap informasi kami sikapi secara profesional dan berlapis. Kami melakukan klarifikasi, pengecekan lapangan, mediasi untuk mencegah konflik, hingga pengembangan dan penegakan hukum berdasarkan fakta. Tidak ada pembiaran, tidak ada konflik internal, dan seluruh personel Polres Langkat solid,” tegasnya, Selasa (3/2/2026).


Ia menambahkan, pendekatan persuasif-humanis jadi kunci penegakan hukum. Kepolisian hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mencegah konflik, menjaga ketertiban, dan melindungi masyarakat. Setiap langkah mereka terukur, transparan, dan sesuai prosedur.


Polres Langkat mengajak masyarakat tidak terprovokasi hoaks media sosial. Laporkan dugaan ilegal atau gangguan kamtibmas via Call Center Polri 110 (24 jam) atau saluran resmi Polres Langkat untuk penanganan cepat dan transparan.



>J. Saragih

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mediasi Humanis Bukan Penghadangan, Polisi Luruskan Viral Galian C Ilegal

Trending Now

Iklan

iklan