Langkat, Poskini.com — Jajaran Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan ancaman kekerasan sesuai Pasal 479 subs Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Langkat hanya tiga hari setelah kejadian.
Peristiwa terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Toko ADIL, Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Pelaku berinisial M.N. alias A (39) diduga memaksa masuk dengan mendorong etalase, lalu mengancam karyawan menggunakan pisau cutter sambil mengucapkan kata-kata bernada kekerasan. Korban, yang merasa terancam, menunjukkan laci uang dan pelaku mengambil sekitar Rp500.000 sebelum kabur. Korban mengalami kerugian materiil dan trauma psikologis.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin dini hari (16/2/2026) pukul 03.45 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Sudirman, Tanjung Pura. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pisau cutter, jaket hoodie hitam, dan rekaman CCTV.
Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, SH, MH, mengatakan bahwa begitu menerima informasi keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penindakan dan bahwa saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan profesional anggota di lapangan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya Kapolres Langkat.
Penyidik kini melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Penuntut Umum, dan menahan pelaku hingga proses hukum selesai.
Polri mengajak masyarakat melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110, layanan gratis 24 jam.
>J.Saragih
