Jakarta, Poskini.com — Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus di Direktorat Kriminal Umum (Wasidik) pada Selasa (13/1/2026) untuk menindaklanjuti aduan dari LBH Aktivis Pers Indonesia terkait dugaan penggelapan dan penipuan oleh mantan Notaris PPAT Jakarta Selatan berinisial SM. Kasus ini dilaporkan oleh Mellani Setiadi sejak 2017 dan sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polres Jakarta Selatan pada 2021, yang kini dinyatakan batal demi hukum karena cacat formil dan materil.
Gelar perkara dilakukan atas laporan LBH yang menyoroti berbagai kelemahan SP3, termasuk kesalahan biodata pelapor seperti tempat dan tanggal lahir yang salah, agama yang tidak sesuai, serta kolom pekerjaan yang kosong. Selain itu, Kapolsek yang menandatangani SP3 sudah tidak menjabat lagi pada 2021. Hasil gelar perkara ini masih ditunggu pihak pelapor, yang berharap Polda Metro Jaya segera menyita aset seperti Perhiasan, berlian, berikut jam Rolex milik Mellani serta mengambil alih penanganan kasus dari Polres Jakarta Selatan.
Mellani Setiadi, janda berusia 70 tahun yang menjadi korban, menyatakan kekecewaannya atas proses sebelumnya.
"Kami masih menunggu hasil gelar perkara khusus ini. Kami berharap Wasidik Polda Metro Jaya segera menyita perhiasan, berlian, dan jam Rolex miliknya yang telah dikuasai oleh SM, serta melanjutkan perkara yang sudah dilaporkan di Polres Jakarta Selatan," ujarnya saat dikonfirmasi usai gelar perkara.
Dua saksi ahli turut hadir memberikan masukan. Brigjen Purn. Prof. Dr. H. Abdusalam SH., MH, sebagai saksi ahli pidana, mendesak tindakan tegas.
"Polda Metro Jaya harus bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini," katanya.
Sementara Dr. Amrin Batubara, S.Pd, M.Pd., saksi ahli bahasa, menekankan transparansi.
"Kami berharap Polda Metro Jaya melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan, sehingga kebenaran terungkap dan keadilan serta kepastian hukum ditegakkan," tambahnya.
Hingga kini, kasus perkara Mellani ini belum selesai. Pihak pelapor berharap Polda Metro Jaya mengambil alih sepenuhnya untuk memberikan kepastian hukum bagi Mellani Setiadi.
>Team

