Medan, Poskini.com - Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya akibat dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online. Sanksi disiplin berat ini berlaku sejak 23 Januari 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Pemerintah Kota Medan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa tindakan Almuqarrom termasuk pelanggaran berat karena menyalahgunakan fasilitas negara.
"Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat atas penyalahgunaan KKPD. Ia dibebaskan dari jabatan dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana sejak 23 Januari 2026," ujar Subhan, Selasa (27/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, jabatan Camat Medan Maimun kini diisi sementara oleh Eva Lucia Simamora, mantan Sekretaris Camat, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Pemeriksaan internal mengungkap kerugian keuangan daerah mencapai Rp1,2 miliar, berasal dari transaksi judi daring menggunakan KKPD.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online. Kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Itu berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan,” tegas Subhan.
KKPD merupakan alat pembayaran resmi yang dibebankan pada APBD, hanya boleh digunakan untuk belanja kedinasan. Penyalahgunaannya untuk kegiatan ilegal seperti judi online melanggar aturan keuangan daerah dan berpotensi pidana jika terbukti disengaja.
Almuqarrom dilantik sebagai Camat pada 31 Juli 2024 di era Wali Kota Bobby Nasution. Sebelumnya, ia menjabat Sekretaris Camat dan lulusan IPDN. Kasus ini memicu sorotan publik terhadap pengawasan KKPD dan tanggung jawab atasan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah kasus ini dilanjutkan ke ranah pidana atau terbatas pada sanksi administratif ASN.
>J. Saragih