Iklan

iklan

Isu Viral Biaya Perbaikan Motor Mencuat, Pemerintah & Bengkel Bahas Klarifikasi

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:05 WIB Last Updated 2025-10-02T09:05:31Z

 


Yahukimo, Poskini.com - Pemerintah Kabupaten Yahukimo melalui Asisten II Setda, Bongga Sumule, S.Kom., M.Kes., memimpin pertemuan dengan para pelaku usaha perbengkelan di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo. Pertemuan ini dihadiri oleh 32 pemilik bengkel, dan turut disaksikan oleh Sekda Kabupaten Yahukimo, Asisten III Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Kabag Perekonomian, serta Kabag Humas.


Pertemuan ini dilaksanakan untuk menanggapi isu viral di masyarakat terkait biaya perbaikan motor yang disebut mencapai Rp20 juta. Kasus ini menyeret nama pemilik bengkel Hj. Titie, yang kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi.


Penegasan Pemerintah:

Dalam arahannya, Asisten II menegaskan beberapa poin penting:

Pertama, Para pelaku usaha bengkel diminta bersikap jujur kepada masyarakat, tidak memasang alat tiruan (KW) namun mengakuinya sebagai asli dengan harga setara. Hal ini merugikan konsumen dan merusak kepercayaan.


kedua, Pemerintah menegaskan bahwa tanah berukuran 8x7 di lokasi usaha merupakan milik Pemda, sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Bangunan usaha boleh berdiri, tetapi tanah tetap milik pemerintah. Regulasi pemanfaatan tanah akan dibuat agar usaha berjalan tertib.


ketiga, Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha yang terdaftar secara resmi. Jika tidak, usaha dianggap ilegal dan pemerintah berhak menutupnya.


keempat, Pelaku usaha diminta melibatkan tenaga kerja lokal agar keberadaan bengkel memberi manfaat bagi masyarakat Yahukimo.


kelima, Pemerintah menolak stigma negatif terhadap masyarakat lokal. Menurut Bongga, jika pelaku usaha membina masyarakat secara berkelanjutan, maka akan tercipta rasa aman dan kebersamaan.


keenam, Pemerintah juga melarang keras aktivitas penambangan emas ilegal karena dinilai membahayakan keselamatan nyawa.


Klarifikasi Pemilik Bengkel:


Hj. Tatie, pemilik Bengkel Tiga Putri Jalur Satu Pemukiman Dekai, membantah isu biaya perbaikan Rp20 juta. Menurutnya, jumlah yang benar adalah Rp12.490.000, yang terdiri dari:

Rp10.000.000 titipan pemilik motor untuk pembelian motor baru (yang akhirnya batal).

Rp1.000.000 diambil pemilik motor saat pertama kali datang.

Rp1.000.000 kembali diambil pada kedatangan kedua.

Sisa Rp8.000.000 digunakan untuk memodifikasi motor lama.

Tambahan biaya Rp4.000.000, sehingga total menjadi Rp12.490.000.


Hj. Tatie menjelaskan, motor sempat ditinggalkan selama satu bulan di bengkel hingga lampunya rusak. Saat diambil, pemilik motor marah dan berteriak bahwa biaya mencapai Rp20 juta, sehingga masyarakat sekitar mengira informasi itu benar. Namun setelah klarifikasi, kedua belah pihak sudah saling meminta maaf dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.


Ia juga mengakui bahwa izin usahanya sudah 10 tahun belum diperpanjang, namun setiap bulan tetap membayar kewajiban pajak.


Pesan Pemkab Yahukimo:

Dalam rapat tersebut, pemerintah melalui Bongga Sumule menekankan Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus berjalan bersama sebagai mitra.


Usaha harus memberi manfaat bagi semua pihak:

1 pelaku usaha, pemerintah (pajak/retribusi), dan masyarakat (pelayanan/kesempatan kerja).


2.Semua pelaku usaha wajib taat pada aturan dan regulasi pemerintah.

3. Isu-isu viral harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

4.Harga atau tarif tertentu sudah diatur, sehingga pelaku usaha dilarang menetapkan tarif sewenang-wenang.

5. Ke depan, akan ada sosialisasi dan pertemuan rutin antara OPD teknis dengan pelaku usaha.

6. Aktivitas penambangan emas ilegal dilarang karena membahayakan keselamatan warga.


Tanggapan Dinas Terkait:

Kadis Perindagkop menegaskan bahwa infrastruktur yang ada, seperti jalan, bandara, dan pelabuhan, adalah fasilitas yang disiapkan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib menghargai masyarakat dan pemerintah dengan tidak mencari keuntungan berlebihan. Saat ini, dari sekian banyak usaha bengkel, baru 9 usaha yang memiliki izin resmi.


Pelaku usaha juga diingatkan untuk memiliki KTP Yahukimo agar identitasnya jelas, serta membentuk asosiasi bengkel sebagai wadah koordinasi dan pengawasan harga.


Kesimpulan Sekda:

Sekda Redison Manurung, S.Pd., M.Si., dalam kesimpulannya menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah dan pelaku usaha. Ia menekankan beberapa poin penting:


Pengusaha sebaiknya tidak mencari keuntungan di atas 20–50%, cukup di kisaran 15–20%.


Izin usaha harus sesuai dengan bidang yang diajukan. Tidak boleh satu izin dipakai untuk berbagai usaha berbeda (misalnya bengkel sekaligus rumah makan).


Pelaku usaha harus menjaga kebersihan kota dan memiliki rasa memiliki terhadap daerah.


"Pemerintah akan melakukan penertiban izin usaha dan kewajiban pajak/retribusi agar usaha berjalan tertib," tutupnya.


Vekson Aliknoe 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Isu Viral Biaya Perbaikan Motor Mencuat, Pemerintah & Bengkel Bahas Klarifikasi

Trending Now

Iklan

iklan