Cot Girek-Aceh Utara, Poskini.com -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama unsur Forkopimda (Bupati, DPRK, Kapolres, dan Muspida) turun langsung ke lokasi aksi blokade jalan di Cot Girek untuk menenangkan massa dan memastikan langkah penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI. Rabu (8/10/25).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Ismail A. Jalil (Ayah Wa), menyampaikan empat poin utama hasil kesepakatan bersama yang menjadi dasar penyelesaian persoalan agraria di Cot Girek:
1. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan memfasilitasi penyelesaian persoalan HGU dalam jangka waktu kurang lebih dua bulan melalui mekanisme verifikasi dan mediasi bersama ATR/ BPN dan pihak-pihak terkait.
2. Masyarakat diminta untuk menghentikan aksi blokade dan kembali beraktivitas seperti biasa, sembari menunggu hasil penyelesaian resmi dari pemerintah.
3. Karyawan PTPN IV yang selama ini tidak dapat bekerja karena akses terblokir diminta agar dapat kembali beraktivitas normal, mengingat mereka juga merupakan masyarakat sekitar yang bergantung pada pekerjaan di kebun.
4. Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akan segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan pengukuran ulang terhadap batas-batas lahan HGU Kebun Cot Girek yang mana akan dibantu fasilitasi oleh pihak PTPN.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa informasi terkait luasan HGU PTPN IV sebesar 15.000 hektare adalah tidak benar. Berdasarkan data resmi BPN, luas HGU Kebun Cot Girek tercatat hanya 7.506 hektare sesuai dengan sertifikat HGU Nomor 10 Tahun 1996.
“Mari kita duduk bersama, selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. Pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, dan pada saat yang sama menjaga investasi negara agar tetap berjalan,” ujar Bupati di hadapan massa aksi.
Pemerintah Kabupaten bersama DPRK, Polres Aceh Utara, BPN, dan pihak PTPN IV sepakat membentuk tim bersama yang akan mengawal proses penyelesaian dan memastikan seluruh pihak dilibatkan secara transparan.
Manajemen PTPN IV Regional VI menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Kabupaten dan aparat keamanan yang telah turun langsung untuk menenangkan situasi.
Perusahaan juga menegaskan kesiapannya bekerja sama secara terbuka dengan semua pihak guna mencari solusi terbaik.
> “Kami menyambut baik arahan Bupati dan Forkopimda. Prinsip kami jelas: penyelesaian harus berdasarkan hukum dan musyawarah. Kami percaya melalui komitmen bersama, situasi akan kembali kondusif dan masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” ujar Kepala Bagian Sekretariat PTPN IV Regional VI.
Ratusan karyawan yang sempat mendukung ajakan damai sebelumnya juga menyatakan siap melanjutkan aktivitas di kebun setelah pemerintah memberikan kepastian arah penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum.
Pemerintah Kabupaten, DPRK, dan seluruh unsur Forkopimda akan mengawal proses mediasi selama dua bulan ke depan agar konflik agraria di sekitar Cot Girek dapat diselesaikan dengan adil, terbuka, dan tanpa provokasi.
Is - Aceh