Rabu 4 Juni 2025

Iklan

iklan

Penertiban Kios Stasiun Pasuruan: Pedagang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Selasa, 27 Mei 2025 | 22:28 WIB Last Updated 2025-05-27T15:28:58Z

 


Pasuruan, Poskini.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Pasar Besar, Kota Pasuruan, meminta tenggang waktu dalam proses relokasi. Mereka berharap perpindahan dilakukan secara manusiawi dan mempertimbangkan aspek ekonomi.


Salah satu pedagang, Hj. Sri, mengatakan bahwa para pedagang tidak menolak dipindah, namun meminta relokasi dilakukan dengan kesiapan lokasi baru.


“Kami minta relokasinya siap. Harus ada kios atau lapak, paling tidak kebutuhan dasar untuk berjualan. Kalau harus menyewa, kami siap cicil atau bayar DP. Yang penting ada tenggang waktu, karena kami sudah bertahun-tahun di sini,” ujarnya saat ditemui, Selasa, 27 Mei 2025.


Permintaan ini muncul menyusul rencana pengosongan lahan oleh KAI yang akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur. Pedagang berharap pemerintah daerah dan pihak terkait tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mendengar kondisi mereka di lapangan.


Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo atau yang akrab disapa Mas Adi, menyampaikan bahwa proses penertiban sudah melalui tahapan sosialisasi. Ia memastikan tidak ada penggusuran mendadak. 


“Kami sudah ajak dialog para pedagang. Ini tidak dilakukan tiba-tiba. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak awal,” katanya melalui keterangan tertulis.


Mas Adi menambahkan bahwa pemerintah tidak lepas tangan dalam proses ini. Pihaknya tengah menyiapkan alternatif tempat berjualan bagi pedagang yang terdampak. 


“Pemerintah tidak tinggal diam. Untuk tempat relokasi, kami sudah siapkan opsi lokasi. Ini bukan semata penertiban, tapi juga solusi,” ujarnya.


Pemerintah Kota juga membuka ruang komunikasi dua arah. Sejumlah pertemuan dengan perwakilan pedagang telah dilakukan untuk menyerap aspirasi. Pedagang berharap tempat baru nantinya strategis dan memungkinkan mereka tetap mendapat pembeli.


Sementara itu, pihak KAI menyatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara. Namun, perusahaan pelat merah itu siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menekan dampak sosial dari proses tersebut.


Kondisi ini menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah, BUMN, dan masyarakat dalam proses pembangunan. Relokasi tanpa kesiapan hanya akan menambah beban kelompok ekonomi lemah yang menggantungkan hidup dari sektor informal.


Pakar tata kota menilai bahwa relokasi bisa berjalan baik jika disertai dengan perencanaan matang, transparansi informasi, dan jaminan keberlanjutan usaha. Penataan kota, menurut mereka, tak cukup hanya membenahi fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial-ekonomi warga.


Dengan sinergi antarpihak, relokasi PKL di Pasar Besar diharapkan menjadi bagian dari upaya pembangunan kota yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.




 >Muh

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penertiban Kios Stasiun Pasuruan: Pedagang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Trending Now

Iklan

iklan