APH Kota Binjai Diduga Kuat Memberi Perlindungan Bagi Pengusaha Ilegal CPO
Binjai, Poskini.com — Aktivitas penampungan “kencing” Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, menuai sorotan warga dan awak media
Lokasi yang disebut berada di sebuah rumah makan milik warga berinisial ADR itu menjadi tempat sopir truk tangki menjual sebagian muatan CPO sebelum melanjutkan perjalanan untuk bongkar muatan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, 10 September 2026, menyebut aktivitas tersebut masih berlangsung. Truk tangki disebut kerap singgah dan keluar-masuk lokasi.
Seorang warga yang berinisial f salah satu anggota kerja membenarkan adanya aktivitas penampungan CPO tersebut dengan cara main malam f juga menambahkan bahwa kalau mainnya siang akan mengganggu warga"ujar f. Ke awak media sewaktu ia balik kerumahnya"
Di pemukiman f sewaktu itu ada beberapa ibu-ibu juga mengatakan“Benar bang, gudang penampungan minyak ilegal dan masih beraktivitas. Kami masyarakat sangat resah dengan lalu-lalang truk tangki,” ujar nya" ia juga mengatakan kami enggan menegur karena kami sesama warga maunya ia mengertilah bang tambahnya"
Dalam hal ini kami bukannya tak memberi tahu kepada polsek Binjai Barat namun hasilnya nihil diduga kuat pasti sudah ada permainan di bawah meja"ucapnya "ke awak media.dalam hal Warga mengeluhkan dampak lalu lintas kendaraan berat yang dinilai membuat jalan rusak, berlubang dan memicu debu di rumah warga.
Yang menjadi sorotan, lokasi tersebut tidak jauh dari Polsek Binjai Barat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa aktivitas yang tanpa izin tersebut bisa terus berjalan? ada apa dalam hal ini.
Warga mendesak Polda Sumut, Polres Binjai, Satpol PP serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas usaha, asal-usul CPO, dokumen angkutan dan dugaan praktik penampungan tanpa izin.
Jika benar ditemukan pelanggaran, aparat diminta tidak ragu melakukan tindakan tegas terhadap pemilik usaha ilegal tersebut
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik lokasi maupun aparat berwenang terkait dugaan aktivitas penampungan CPO tersebut ada yang membekingi di duga kuat oknumTNI aktif dan masi bertugas.sungguh mengerikan
pemilik warung makan berkerjasama dan memberitempat bagi pengelola cpo ilegal tanpa ada rasa takut di duga kebal hukum
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Binjai maupun Polsek Binjai Barat segera turun kelokasi untuk bertindak tegas penampungan CPO Ilegal. secara hukum, praktik penampungan atau penguasaan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, tindak pidana penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, ungkapnya.
Selain berpotensi melanggar hukum, praktik penampungan CPO ilegal juga dinilai merugikan negara dari sisi pajak dan tata niaga, serta berisiko merusak standar mutu CPO Indonesia yang selama ini menjadi komoditas andalan ekspor nasional.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya pendapatan negara yang tergerus, tetapi juga reputasi industri sawit nasional di pasar global bisa tercoreng.
Maka dari itu kata sumber aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Binjai maupun Polsek Binjai Barat harus segera ambil tindakan tegas menutup gudang yang diduga tempat penampungan CPO ilegal tersebut.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba tidak menjawab Konfirmasi awak media, Sabtu (5/8/2026) yang dilayangkan melalui via WhatsApp.
J.S