Binjai, Poskini.com — Penanganan dugaan korupsi kontrak kerja fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai memasuki fase krusial. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul sorotan publik terkait salah satu tersangka yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022–2025. Mereka adalah Ralasen, Joko Waskitono, serta tiga pihak swasta: Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed.
Nama terakhir menjadi perhatian karena beredar informasi mengenai dugaan relasi keluarga dengan salah satu pejabat di Pemerintah Kota Binjai. Namun hingga kini, hal tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, Ikhsan Siregar, menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dibenarkan.
“Tidak terkonfirmasi apakah benar memiliki hubungan keluarga atau tidak,” ujarnya.
Sorotan terhadap dugaan relasi kekuasaan ini memantik perhatian kalangan akademisi. Riza Zarzani, akademisi hukum dari Universitas Panca Budi Medan, menilai penyidik perlu mengedepankan transparansi dalam mengurai peran masing-masing tersangka.
Menurutnya, kejelasan konstruksi perkara penting untuk memastikan apakah perbuatan dilakukan secara mandiri atau melibatkan pihak lain dalam struktur yang lebih luas.
Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum berjalan profesional tanpa intervensi.
“Penanganan perkara harus serius dan tidak boleh menimbulkan persepsi tebang pilih,” tegasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, dua tersangka Ralasen dan Joko Waskitono telah lebih dahulu ditahan. Sementara tiga lainnya masih belum memenuhi panggilan penyidik.
Aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang mangkir, guna menjaga kredibilitas proses hukum.
Pemko Binjai sendiri menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi terkait penahanan salah satu pejabat yang terlibat, sebagai dasar penyesuaian administrasi pemerintahan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ralasen dan Joko disebut aktif berkomunikasi dengan pihak swasta dan diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta diduga menawarkan paket proyek yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seperti pembangunan jalan usaha tani dan bantuan sumur bor. Dana yang diminta disebut sebagai “tanda jadi” untuk kontrak proyek yang belakangan diduga tidak pernah ada.
>J.Saragih
