Langkat, Poskini.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat mengamankan tiga orang diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan terjadi di Lingkungan IX Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Ketiga tersangka berinisial H.F. (31), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; serta A.K. (20) dan Z.P. (20), keduanya warga Kota Medan. Dari tangan mereka, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 190,50 gram, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., mengungkap kronologi penangkapan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 190,50 gram.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait aktivitas mencurigakan, Tim Opsnal Unit I melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat penggerebekan, kami amankan tiga orang beserta barang bukti sabu seberat 190,50 gram," ujarnya.
AKP Amrizal menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
"Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat," tegasnya.
AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Langkat, mengapresiasi kerja cepat dan responsif jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ia menyatakan bahwa hal itu menjadi bukti keseriusan Polres Langkat memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting. Jika tahu dugaan peredaran narkotika, laporkan melalui Call Center Polri 110 atau polisi terdekat," pintanya.
Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
>J. Saragih


